Menurut keterangan korban, pertemuan itu bermula ketika dia dihubungi oleh seorang politikus Bali agar datang bersilaturahmi ke rumahnya. "Kita harapkan para penegak hukum menggunakan UU TPKS juga sebagai Undang-Undang Lex Specialis. Karena ancaman pidana yang panjang, kemudian tidak dibarengi dengan pemulihan hak korban atau dengan pidana tambahan yang lain, menurut https://johnr579tle5.blogsidea.com/profile