KOMPAS.com - Setiap anak yang menerima tanah hibah dari orangtua perlu segera mengurus balik nama sertifikatnya. Agar tidak salah, berikut syarat balik nama sertifikat tanah maupun rumah melalui proses jual beli, waris, atau hibah: Setelah syarat dan proses telah terpenuhi, BPN pun akan mencoret nama pemegang hak lama lalu menggantinya https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-online/