Titi berkata, UU 7/2017 tentang Pemilu sebenarnya memberikan pelarangan yang beririsan dengan persoalan ini. Namun, kata dia, KPU tidak merujuk pasal-pasal itu untuk membuat regulasi yang lebih depth untuk melarang publikasi lembaga negara yang menampilkan citra capres-cawapres. Selain itu, iklan Kemhan juga memuat knowledge yang mereka klaim sebagai keberhasilan Prabowo https://optimusbookmarks.com/story18847466/berita-hari-ini-an-overview